Hard News

Ada Kegiatan, Kasatlantas Tak Penuhi Panggilan Sidang

Hukum dan Kriminal

14 Agustus 2019 19:17 WIB

Tabrak lari di Overpass Manahan terekam CCTV.

SOLO, solotrust.com - Sidang hari ketiga praperadilan kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo kembali digelar Rabu (14/8) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kota Surakarta. Sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian kedua belah pihak ini dipimpin hakim tunggal Pandu Budiono.

Baca: LP3HI Ingin Satlantas Sebutkan Pelaku Tabrak Lari Overpass



Dalam sidang ini, pihak PN Kota Surakarta telah melakukan pemanggilan terhadap Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, sebagai saksi sesuai permohonan yang diajukan pihak pemohon, yakni Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)

Sementara itu, pihak Polresta Surakarta yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu menyampaikan bahwasanya Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni sebagai terpanggil tidak wajib hadir memenuhi panggilan PN Kota Surakarta tersebut.

Iptu Rini Pangestu beralasan, bahwasanya Kompol Busroni sedang ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Kasubag Humas Polresta Surakarta itu pun membuktikan dengan adanya surat dari Polresta Surakarta yang ditandatangani oleh Waka Polresta Surakarta.

"Beliau (Kompol Busroni) tidak bisa hadir. Ada surat keterangannya dari Polresta Solo dia sedang ada tugas," jelas Iptu Rini Pangestuti kepada wartawan usai persidangan, Rabu (14/8/2019).

Rini pun mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah jadwal untuk pembuktian dari bukti pemohon maupun termohon. Pihak Polresta pun telah mengajukan sebanyak 37 berkas. Di antaranya laporan Polisi, saksi klarifikasi yang berjumlah 3 orang, termasuk foto - foto CCTV hingga bengkel.

"Semua kita buktikan dengan berita acara dan ada dokumentasinya," ungkapnya.

Sementara itu, Sigit Sudibyanto, salah satu kuasa hukum Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengatakan alasannya yang meminta agar Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni dihadirkan, dikarenakan Kasatlantas Polresta Surakarta lebih  berkompeten serta memahami secara detail terkait peristiwa tabrak lari di Flyover Manahan Surakarta yang menewaskan Retnoning Tri, warga Kecamatan Serengan, Kota Surakarta pada awal Juli lalu.

"Tadi Kasatlantas tidak hadir. Ada surat permohonan izin yang ditandatangani oleh Kapolresta Surakarta. Intinya pada hari ini sedang ada kegiatan," terang Sigit.

Terkait ketidak hadiran Kompol Busroni selaku termohon dalam persidangan itu, pihak LP3HI meminta pihak PN Kota Surakarta untuk memanggil kembali Kasatlantas Polresta Surakarta itu. Sigit pun kembali menegaskan, pihaknya berharap setidaknya bisa menugaskan salah satu pejabat dari Satlantas untuk hadir memenuhi panggilan dari PN Kota Surakarta. 

"Kami sebagai pemohon meminta kepada hakim, jika hari ini belum bisa hadir maka kami berikan toleransi untuk besuk (Kamis,15/8/2019) agar bisa dihadirkan dalam persidangan," pungkas Sigit. (Kc)

(wd)