Hard News

2 Orang Penjual Miras Tak Berizin Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

24 Maret 2024 10:01 WIB

Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Rembang menciduk penjual minuman keras (Miras) tak memiliki izin dagang

REMBANG, solotrust.com - Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Rembang menciduk dua orang penjual minuman keras (Miras) tak memiliki izin dagang. Keduanya ditangkap saat anggota Sabhara melakukan patroli di wilayah hukum Rembang baru-baru ini.
 
Kasat Sabhara, AKP Rohmat menerangkan, keduanya ditangkap lantaran melanggar peraturan daerah tentang penjualan miras dengan kadar alkohol di atas lima persen. 
 
“Keduanya menjual miras dengan kadar alkohor lima persen lebih tanpa izin dari instansi terkait. Inisial IS dan RU, warga Kecamatan Rembang semuanya. Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan),” jelas AKP Rohmat, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polres Rembang, Jumat (23/03/2024).
 
“Pasal yang digunakan, Pasal 21 (1) jo Pasal 56. Setiap orang dan atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar lima persen atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang,” imbuhnya
 
Polisi mengamankan lima botol miras jenis anggur merah dan kolesom dari IS, sedangkan dari RU, polisi mengamankan sepuluh botol miras. Rinciannya, empat botol miras jenis kilin dan enam botol miras jenis anggur merah.
 
AKP Rohmat mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau usaha melanggar aturan serta undang-undang berlaku. (mn)

(and_)