Hard News

Curi Kambing, Gampang Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

24 Maret 2024 09:09 WIB

Seorang tersangka pelaku pencurian ternak kambing di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, Rembang

REMBANG, solotrust.com - Seorang tersangka pelaku pencurian ternak kambing di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, Rembang berhasil diringkus tim gabungan kepolisian. Tersangka bernama Gampang (37), warga Desa Tasikagung, Rembang. 
 
Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah adanya informasi awal dari warga kehilangan seekor kambing. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti saat hendak melarikan diri. 
 
"Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah satu warga yang kehilangan seekor kambing, kemudian disebutkan ciri-ciri pelaku. Berkat informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan," terang kapolsek saat press release di Polres Rembang, Jumat (22/03/2024).
 
"Berbekal informasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat akan melarikan diri ke arah Timur Kecamatan Sluke. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti seekor kambing," tambahnya.
 
Tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri ternak di Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke. Hasil curian dimasukkan ke dalam bronjong kemudian diangkut dengan sepeda motor. 
 
"Setelah kami kembangkan memang benar pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama. Jadi pelaku ini belum sempat menjual hasil curiannya, melainkan untuk dikonsumsi sendiri bersama para temannya," jelas AKP Arif Kristiawan.
 
Gampang dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (mn)

(and_)