Hard News

Curi Sepeda Motor, Penjual Bakso Keliling Masuk Bui

Hukum dan Kriminal

24 Maret 2024 11:01 WIB

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menunjukkan barang bukti pencurian

REMBANG, solotrust.com - Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman lima tahun penjara. Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo sehari-hari jualan bakso keliling, sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/02/2024) lalu.
 
Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.
 
“Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Faktor ekonomi membuat yang bersangkutan gelap mata. Ia lewat di tempat kejadian perkara (TKP) ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan, sehingga melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jumat (22/03/2024).
 
Kapolsek mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor hendak dicuri. Ia langsung melakukan pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut pemiliknya.
 
“Pihak bersangkutan hunting, jalan-jalan, begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” kata AKP Arif Kristiawan. 
 
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko Sepyanto dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara lima tahun. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya