SOLO, solotrust.com - Lantaran terbelit utang, seorang pemuda asal Laweyan, Muhammad Renaldi Yudha (19) harus beurusan dengan Polsek Serengan.
Bagaimana tidak, ia diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah tempat usaha papan pembuatan reklame, di kawasan Kalilarangan, Jayengan, Serengan.
Sepeda motor jenis merk Suzuki Satria FU dengan nomor polisi (nopol) AD 2652 AAB ini, tak lain dan tak bukan merupakan milik rekan kerjanya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 31 Juli lalu. Di mana pelaku meminjam kendaraan korban untuk membeli makan. Seperti orang pada umumnya, setelah selesai meminjam, ia pun mengembalikan sepeda motor itu kepada pemiliknya.
"Namun ternyata saat motor dipinjam itu pelaku justru membuatkan kunci duplikat kendaraan tersebut. Meminjam untuk membeli makan, hanya alasan pelaku saja,” jelas Kapolsek Serengan Kompol Giyono saat gelar perkara di Polsek Serengan, Jumat (3/8/2018).
Saat itu, korban yang hendak pulang kerja terkejut, karena mendapati sepeda motornya sudah tak ada di lokasi parkir. Setelah itu korban melaporkan ke Polsek Serengan hingga tim Reskrim melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (dit)
(way)