Hard News

Asisten Adminiatrasi Umum Ditunjuk Jadi Plh Sekda Surakarta

Jateng & DIY

04 Agustus 2018 15:29 WIB

Eny Tyasni Suzana, pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Surakarta. (Dok Instagram)

SOLO, solotrust.com - Guna mengisi kekosongan jabatan sebelum usulan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Surakarta disetujui Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo memilih Asisten Administrasi Umum Setda Eny Tyasni Suzana sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Surakarta.

Sebelum Eny terpilih sebagai Plh Sekda, tanggung jawab koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemkot ditangani oleh Wawali Achmad Purnomo.



"Plh bertugas maksimal sepekan, sampai adanya Pj Sekda," kata Rudy kepada wartawan Jumat (3/8/2018).

Di samping itu, Pemkot telah mengirimkan surat usulan nama Pj Sekda Kota Surakarta kepada Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (3/8/2018).

Adapun Pj Sekda yang disetujui bakal bertugas selama tiga bulan dan bisa diperpanjang sepengetahuan Gubernur, jika Sekda definitif belum dilantik selama kurun waktu tersebut.

"Bersama surat usulan nama Pj Sekda itu, kami juga mengirimkan permohonan nama satu anggota panitia seleksi (Pansel) dari Pemprov Jateng," terang Wali Kota. Ia menambahkan, setelah Sekda dijabat Pj, Pemmot bakal membentuk Pansel (Panitia seleksi) Sekda yang baru.

Sebagaimana diketahui, Sekda Budi Yulistianto pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2018. Proses pemilihan pengganti Budi Yulistianto disiapkan usai yang bersangkutan benar-benar memasuki masa purna tugas. (adr)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya