KARANGANYAR, solotrust.com - Korban upload foto-foto bugil dari pelaku DEP bertambah. Motif pelaku mengunggah foto-foto tanpa busana para mantannya, lantaran merasa sakit hati usai putus dengan para korban.
Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henik Maryanto ketika gelar perkara tersangka kasus pengunggah konten pornografi di Mapolres Karanganyar Kamis (12/10/2017) mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku, korban-korban dari DEP bukan hanya AS warga Sragen yang juga merupakan mantan pelaku.
Baca juga: Unggah Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Warga Karanganyar Diciduk Polisi
Dari pengakuan tersangka, setidaknya tujuh orang para mantan pacar pelaku menjadi korban. Pelaku menggungah foto-foto tanpa busana dari para mantannya itu ke media sosial, lantaran merasa kesal dan sakit hati usai putus dari para mantan pacarnya. Pelaku sendiri mengunggah foto-foto asusila ke media sosial pada 24 Mei 2016.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korbannya ternyata ada tujuh orang. Motif pelaku mengunggah foto-foto tanpa busana para mantannya, lantaran merasa sakit hati usai putus dengan para korban.” Ujar Kapolres Karanganyar
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Handphone, selendang dan sprei sebagai barang bukti tindakan pria berusia 22 tahun itu.
Sebelumnya DEP diamankan petugas usai mendapatkan laporan dari AS atas tindakan pelaku menyebarluaskan foto tanpa busana dirinya. Tindakan DEP ini diketahui ketika AS salah satu dari mantan pacar tersangka melakukan penelusuran terhadap akun miliknya, 14 September lalu.
Dari hasil penelusuran tersebut, wanita berusia 22 tahun itu mendapati foto-foto bugilnya tersebar melalui media sosial. Atas perbuatannya, DEP harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(joe-Wd)
(Redaksi Solotrust)