SOLO, solotrust.com - Jajaran Polresta Surakarta akhirnya secara resmi merilis pelaku yang diduga menabrak EP (28) di Jalan KS Tubun atau tepatnya di timur Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018). Dalam rilis perkara yang berlangsung, Kamis (23/8/2018) turut menghadirkan pelaku, yakni IA (40).
Kapolresta Surakarta Kombel Pol Ribut Hari Wibowo saat memimpin rilis menegaskan, jika korban dan pelaku sebelumnya sempat cek cok di jalan.
”Di awali dari cek cok di jalan. Antara sepeda motor korban dan mobil tersangka. Kemudian setelah itu dikejar, tersangka kemudian kembali ke rumah satu jurusan dengan korban, korban menendang mobil belakang tersangka sambil menyatakan ayo diselesaikan di Polresta.”
”Setelah itu korban memutar di Polresta, tersangka memotong di sebelah timur Polresta, di Jalan KS Tubun disitu korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan menggunakan mobil, hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Kapolresta.
Kapolresta mengakui jika tersangka juga sempat melarikan diri tak jauh dari lokasi, sebelum berhasil diamankan oleh petugas keamanan.
”Kasus ini kita tangani secara profesional, transparan, akuntabel dan tersangka sudah kita tetapkan tersangka dan kita proses. Tersangka kita kenalkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," terangnya. (dit)
(wd)