SEMARANG, solotrust.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik judi online berkedok warung internet (warnet) di Solo.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (5/9/2018) mengatakan, praktik judi online ini sudah berlangsung kurang lebih selama lima tahun.
Pelaku perjudian online ini berhasil diringkus pada 31 Agustus lalu di dua warnet terpisah di Kota Solo. Kedua warnet tersebut yakni Cyber internet Cafe di Jalan Juanda serta Cyber Internet Café di Jalan Abdul Muis Jebres.
Permainan judi online ini terbilang cukup rapi. Pelaku menggunakan alat khusus untuk membuka laman yang sebelumnya sudah diblokir pemerintah.
“Alat yang digunakan untuk menembus web dinamakan router dengan alat tersebut dapat mem-bypass situs judi online salah satunya bajukuning.com,” jelas Kapolda dalam keterangan tertulisnya.
Perputaran uang dalam praktik judi online itu terbilang banyak. Dalam sebulan, omzet yang dihasilkan mencapai Rp1 miliar.
Untuk bisa memulai berjudi, para pemain diharuskan mendeposit dana minimal Rp100 ribu. Apabila menang maka akan ke kasir mengambil keuntungan tersebut.
“Para pengunjung juga diberikan password dan username guna membuka web judi online tersebut apabila sudah mendeposit,” urainya.
Dalam pengungkapan praktik ini, pihak kepolisian menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp9 juta di kasir warnet pertama serta Rp15 juta di TKP kedua.
(way)