SOLO, solotrust.com - Rumah milik Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013 silam terkait kasus simulator SIM, secara resmi telah dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Selasa (17/10/2017).
Di mana prosesi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agung Rahardjo kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Secara rinci, rumah tersebut memiliki luas tanah 3.077 meter persegi dan luas bangunan 597,75 meter persegi. Bahkan, rumah yang berada di kawasan Sondakan, Laweyan ini harganya ditaksir mencapai Rp49 miliar.
“Aset itu tidak termasuk interior di dalamnya, seperti meja, kursi, guci dan lainnya. Untuk interior kami sudah menghubungi pihak keluarga untuk mengambilnya,” jelas Irene Putrie selaku Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Luboksi) kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah ini bakal dijadikan Pemkot Surakarta sebagai Museum Batik. Bahkan, pihak Pemkot akan menyiapkan anggaran khusus untuk perawatan rumah tersebut.
“Kami sudah memiliki Museum Keris, Museum Radya Pustaka, dan bangunan ini akan kami manfaatkan untuk museum Batik,” ujar Wali Kota.
(yant-way)
(Redaksi Solotrust)