SOLO, solotrust.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng & DIY sepakat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng untuk bekerjasama memberi layanan jaminan sosial bagi nelayan perairan umum darat.
Kerjasama diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman saat Rapat Koordinasi Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Kelautan dan Perikanan di Jawa Tengah, 26 - 27 September 2018.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Mochammad Triyono dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jateng, Lalu M Syafriadi di Hotel Alila Solo, Rabu 26 September 2018.
"Kami ingin memperluas ke semua sektor yang ada kaitannya dengan kelautan dan perikanan, mulai dari nelayan, petambak, petani garam, pengelola dan lain sebagainya," ujarnya di sela acara pada media, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, mereka selama ini minim jaminan sosial sehingga bila ada resiko ditanggung sendiri. Meski bantuan sosial ada, tapi relatif sedikit, namun sejak ada jaminan sosial dengan iuran rutin, keselamatan nelayan lebih terlindungi.
Adapun iuran rutin yang harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan oleh nelayan Rp 16.800 per orang per bulan. Klaim asuransi menanggung 2 kasus, yaitu korban kecelakaan kerja dan kematian.
"Bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat Rp 24 juta. Bila meninggal karena kecelakaan kerja, maka kami membayarkan Rp 60 juta - Rp 80 juta," terangnya.
Pihaknya juga menanggung perawatan di RS pemerintah kelas 1 atau yang setara tanpa dibatasi biaya. Bahkan menanggung biaya medis besar, selama masih terkait dengan kecelakaan kerja.
Pihaknya menargetkan, semua nelayan dan pekerja di sektor itu akan terlindungi program jaminan sosial. Sebelumnya, program Jamsostek hanya melindungi pekerja yang punya majikan. Sekarang BPJS Ketenagajerjaan hadir memberi jaminan sosial bahkan untuk pekerja tanpa majikan.
"Karena mereka juga pahlawan di bidang masing - masing. Masyarakat tidak bisa makan dengan nikmat tanpa nelayan yang mencari ikan atau petani garam," imbuhnya.
Pihaknya mengaku tidak ingin melakukan diskriminasi, siap menampung semua nelayan maupun pekerja di sektor kelautan maupun perikanan. Pertama jaminan sosial menyasar nelayan laut baru ke nelayan perairan umum darat.
"Kami berharap semua mendapat perlindungan supaya tidak timbul masalah baru atau terjadi keributan," katanya.
Rencananya, ke depan BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyasar pekerja di sektor lain. Bahkan mulai dari tukang ojek sampai tukang gorengan harus mendapat perlindungan.(Rum)
(wd)