Ekonomi & Bisnis

BJS TK Tangani 4000 Nelayan Dengan Nominal Rp 110 Juta

Ekonomi & Bisnis

27 September 2018 11:34 WIB

Suasana penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, di Alila Solo, Rabu (26/9/2018).

SOLO, solotrust.com - Pelaksanaan program jaminan sosial untuk nelayan di area Jawa Tengah awalnya ditangani Jasindo di tahun pertama. Sekarang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tahun kedua program.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah, Lalu M Syafriadi saat jumpa pers di Hotel Alila Solo, Rabu (26/9/2018) menerangkan terjadi peningkatan jumlah dari tahun pertama ke tahun kedua.



"Berdasar data yang masuk, nelayan yang ikut BPJS dengan asuransi mandiri meningkat dari 3.270 menjadi 4000 nelayan per hari ini," ujarnya pada media usai Rapat Koordinasi.

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Kelautan dan Perikanan di Jawa Tengah, diadakan selama 2 hari, 26 - 27 September 2018 di Hotel Alila Solo.

Secara lebih rinci, dari Jasindo sampai tahun 2017 ada target kepesertaan 106.000 nelayan namun terealisasi 83.132. Data itu mencakup kapal - kapal di bawah ukuran 10 GT. Peningkatan jumlah nelayan makin signifikan di tahun kedua, setelah tidak lagi terikat Jasindo, dan masuknya BPJS TK.

"Untuk klaim dari Jasindo di tahun pertama mencapai 6 milyar 70,525 juta, sedangkan klaim mandiri BPJS TK dari 4000 nelayan Rp 110 juta," katanya.

Menurutnya, di tahun pertama, nelayan melihat ada yang mengalami kecelakaan dan mendapat manfaat dari asuransi. Sekarang secara sadar mereka menjadi peserta BPJS TK, sehingga tercatat mengalami pertumbuhan.

DKP berharap agar seluruh nelayan tidak hanya awak kapal di bawah 10 GT yang terlindungi, tapi kapal hingga 30 GT juga. Ia akan kolaborasi dengan tempat pelelangan ikan, agar sebelum melaut bisa mengurus jaminan sosial.

"ini seluruh ABK harus udah diasuransikan, ini tanggungjawab juragan, sebenarnya perjanjian kerja laut ada, permenKP tahun 201y ada perjanjian antara awak kapal dan majikan, abk wajib mendapat perlindungan

Sebelumnya, pada tahun pertama program dijalankan, asuransi nelayan yang ditanggung Jasindo bersifat stimulan. Di tahun kedua, nelayan ditangani BPJS TK, bekerjasama dengan kabupaten / kota yang ada nelayan, iuran bersifat mandiri bukan dari anggaran dinas.

Pihaknya menilai, jaminan kesehatan nelayan semakin cepat tercover semakin baik. Oleh sebab itu mou akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar BPJS cabang dengan kepala pelabuhan, untuk mendekati perkumpulan para nelayan atau kapal yang mendarat. (Rum)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya