YOGYAKARTA, solotrust.com - Petugas pengamanan Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu senilai 4,5 Miliar Rupiah, Jumat (20/10/2017). Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Banjarmasin.
Tiga pelaku tersebut adalah WW (29), BS (26) dan MR (21) ditangkap petugas pengamanan Bandara Internasional Bandara Adisucipto setelah ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 Kilogram, yang bernilai 4,5 Miliar Rupiah.
General Manager (GM) Angkasa Pura I Yogyakarta Agus Pandu Purnama saat konferensi pers di Ruang Rapat Yudhistira Graha AP I, Sabtu (21/10/2017) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula ketika petugas aviation security (avsec) mencurigai gelagat ketiganya saat memasuki pintu keberangkatan. Petugas kemudian meminta ketiga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan melalui Walk Through Metal Detector (WTMD). Dari hasil pemeriksaan body screening, petugas menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 750 Gram yang dibawa masing-masing pelaku, yang disebunyikan di selangkangan dan di tas.
“Pelakunya tiga orang kemudian kami cari orang tersebut dan kami tangkap, ternyata dari orang tersebut kami temukan sabu-sabu totalnya tiga kilogram.” Terang Agus Pandu.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepada ketiganya, aksi pelaku dibantu oleh pelaku lain seorang wanita yang berhasil kabur dari kejaran petugas setelah mendapatkan informasi dari ketiganya. Perempuan itu berlaku sebagai pemandu dan kabur setelah tahu tiga rekannya tertangkap. Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai supir truk itu rencananya akan membawa barang haram tersebut dari Yogyakarta menuju Balikpapan dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Untuk aksinya, para pelaku yang sudah dua kali melakukan penyelundupan ini mendapat imbalan masing-masing orang sebesar 13 Juta Rupiah.
Ketiga pelaku oleh Angkasa Pura 1 diserahkan kepada pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Petugas kini masih melakukan pemeriksaan kepada ketiganya, termasuk mencari identitas wanita yang lolos dari tangkapan petugas. Jika terbukti sah secara hukum melakukan penyelundupan narkoba, ketiganya dapat dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
(adam-Wd)
(Redaksi Solotrust)