Hard News

AG Simpan 8 Paket Sabu di Minuman Kemasan Anak

Hukum dan Kriminal

5 Maret 2020 18:58 WIB

Tersangka pengedar sabu ditangkap Polisi.


MEDAN, solotrust.com- Seorang pria berinisal AG (46) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung diringkus Polisi karena terlibat dalam kasus narkoba. Pelaku ditangkap bersama barang bukti 8 paket kecil narkoba berjenis sabu-sabu.



Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang melaporkan keresahannya, karena di wilayah mereka sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan akhinya meringkusnya saat bertransaksi.

“Sabu itu dibungkus kemasan minuman anak-anak berisi 8 paket,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial A. ia juga mengaku hanya disuruh untuk menjual barang haram tersebut.

”Untuk bandar saat ini sedang kita buru keberadaannya,” katanya. #teras.id

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya