KLATEN, solotrust.com- Belum lama keluar dari penjara karena bebas bersyarat atas kasus penyalahgunaan narkotika, JM alias Inul (38) warga Bayat, Klaten kembali berulah dengan kasus yang sama, namun kali ini Inul menjadi perantara atau kurir narkotika.
Selain Inul ada 3 orang tersangka lagi dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Klaten dan dari tangan para tersangka petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang, HP, alat pengisap sabu, dan STNK.
Dari empat orang tersangka, satu diantaranya perempuan yang bertugas sebagai kurir. Dalam aksinya tersangka Inul mendapatkan perintah dari Tuwing yang kini masih DPO Polisi.
Inul sendiri bertugas untuk mengambil paket sabu dari Ari Nugroho alias Hombing, kemudian membaginya ke dalam beberapa paket untuk dikembalikan ke Hombing dengan imbalan bisa menggunakan sabu secara gratis.
“Dapat sabu dia bagi dalam beberapa plastik.” Kasat Narkoba, AKP Mulyanto
Penangkapan Inul berawal dari pengembangan Satnarkoba dalam penangkapan Hombing di jalan Mlese, tepatnya di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten pada Minggu (11/5/2020) berikut barang bukti berupa 5,38 gram sabu yang dipecah dalam 12 plastik klip kecil.
Atas perbuatannya , Inul dan Hombing dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jaka)
(wd)