Hard News

Sopir Gas Elpiji Dibekuk Polisi Seusai Nyabu di Tawangmangu

Jateng & DIY

11 September 2020 11:46 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat gelar rilis di Mapolres setempat.

 

KARANGANYAR, solotrust.com- Seorang sopir truk LPG yang merupakan bandar sabu-sabu berinisial BH alias AT ditangkap anggota satuan narkoba Polres Karanganyar. Pelaku ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu.



Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi dalam rilisnya di Mapolres, Kamis (10/9/2020) mengatakan, pihaknya berhasil  menyita 15 paket sabu-sabu siap diedarkan dari tangan AT seberat 9,27 gram. Penangkapan pelaku AT terjadi di Jalan Lawu, Karanganyar.

“Awalnya anggota Satnarkoba Polres Karanganyar mendapat informasi bahwa AT sering bertransaksi dan mengonsumsi sabu-sabu di Karanganyar, kemudian  anggota menindaklanjuti informasi tersebut, tetapi terlambat, dikejar sampai vila di Tawangmangu itu AT sudah tidak ada.” Katanya.

“Kemudian Polisi mendapat informasi mobil yang sering dikendarai pelaku, yaitu Suzuki Baleno pelat nomor AD 7352 MA. Mobil  tersebut melintas di Jalan Lawu, Kecamatan Karanganyar Kota, kemudian mobil tersebut berhasil dipepet dan dihentikan di Jl Lawu depan Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar.” Tambahnya. 

Kapolres menambahkan, petugas menggeledah mobil pelaku di belakang jok penumpang depan sebelah kiri ditemukan bungkus rokok, di plastik luar diselipkan grenjeng, ada plastik kecil berisi serbuk kristal 0,41 gram. Sementara di dalam tas ada rokok, dalam bungkus rokok itu ada grenjeng berisi plastik kecil dan  isi serbuk kristal 0,59 gram.

Kemudian Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo dan rumah kontrakan di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan 14 paket sabu-sabu dan timbangan digital di rumah kontrakan sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 8,27 gram siap diedarkan. Menurut pelaku Harga satu gram sabu-sabu Rp 1,1 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat  pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no.35/ 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sehari-hari pelaku AT  ini bekerja sebagai sopir truk pengangkut tabung gas LPG. Dirinya mengaku sudah empat tahun ini menikmati sabu-sabu, tapi dirinya mengakui menjual sabu-sabu sejak setahun terakhir. Pembelinya rata-rata dari wilayah soloraya dan dia menjual kepada teman-temannya. (joe)

 



()

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Ganja, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Bagaimana Hindari Rayuan Teman untuk Gunakan Obat Terlarang?

Jadi Kurir Sabu-sabu, Inul Ditangkap Polisi

AG Simpan 8 Paket Sabu di Minuman Kemasan Anak

Vitalia Mengaku Baru Mengonsumsi Ekstasi 3 Bulan, Polisi Tak Begitu Saja Percaya

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

LDII Karanganyar Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

The Lawu Group Karanganyar Terima Sertifikat Kawasan Wisata Bersinar dari BNN

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Tingginya Peredaran Narkoba Kota Solo, Peringkat II se-Jateng

Audiensi dengan BNN RI, KBPP Polri Ingin Anak-anak Polisi Diberdayakan Berantas Narkotika

Sinergi Kejaksaan dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

BNN Sita 1 Kg Sabu Siap Edar di Bandara Adi Soemarmo Solo

Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Handphone dan Narkotika di Lapas

Dalam Waktu 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Ganja, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Pembinaan Karier Personel, Sejumlah Perwira Polres Karanganyar Ikuti Sertijab

Operasi Patuh Candi Polres Karanganyar Turunkan Angka Kecelakaan di Jalan Raya

Operasi Pekat Candi, Polres Karanganyar Bekukan 32 Pelaku Kejahatan

Jelang Pencoblosan, Polres Karanganyar Terjunkan Petugas Kesehatan di TPS

Lintasan dengan Bentuk S Ujian Praktik SIM C Dinilai Lebih Mudah

Peringati Hari Lalu Lintas, Polres Karanganyar Bersih-bersih Tempat Ibadah

BNN Sita 1 Kg Sabu Siap Edar di Bandara Adi Soemarmo Solo

Polresta Solo Ciduk Pengedar Tembakau Gorila saat hendak Transaksi

Pura-pura Jadi Gelandangan, Pengedar Sabu Senilai Rp9 Miliar Dibekuk Polisi

Komplotan Pemalsu Uang Dibekuk, Upal Rp16 Miliar Diamankan Polisi

AG Simpan 8 Paket Sabu di Minuman Kemasan Anak

Kurir Sabu Jaringan Batam-Jepara Sembunyikan Sabu di Dubur

Berita Lainnya