SOLO, solotrust.com - Perangkat RT/RW kini diminta lebih proaktif dalam pelaporan keberadaan tempat indekos yang disewakan secara campuran. Hal itu sebagai upaya Pemkot Surakarta dalam memperkuat keterlibatan warga terhadap pengawasan hunian tersebut karena rawan dijadikan tempat mesum.
"Masih banyak tempat indekos campur di Solo, kami minta keterlibatan warga lebih ditingkatkan untuk melaporkan melalui RT/RW, razia yang kami lakukan belum mampu menghilangkan praktik indekos campur satu per satu di seluruh Kota Solo ini," ujar Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan, kepada solotrust.com Kamis (4/10/2018)
Kata Arif, merujuk Perda Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, selain wajib memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TUDP), dalam aturan jelas pemilik indekos wajib memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan atau pasangan tak resmi, agar tidak tinggal dalam satu bangunan.
"Sanksi bagi pelaku usaha pemondokan yang melanggar perda mulai dari teguran tertulis hingga penghentian tetap kegiatan usaha," tandasnya
Bagi Arif, keterlibatan perangkat RT/RW di lokasi vital dalam pelaporan tempat indekos campur, lantaran bisa mengoptimalkan penegakkan Perda Nomor 9/2014. Aturan itu berlaku bagi seluruh pemilik usaha pemondokan, baik perorangan maupun badan hukum.
"Kami meminta perangkat RT/RW untuk melaporkan keberadaan indekos baru. Terutama tempat tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat indekos," jelas dia. (adr)
(wd)