SOLO, solotrust.com- Reklame rokok menjadi persoalan tersendiri bagi kabupaten/kota untuk mencapai predikat Kota Layak Anak (KLA), dengan keberadaan reklame rokok sulit bagi suatu wilayah untuk mencapainya.
Oleh sebab itu, Pemkot Surakarta kini tengah berupaya keras untuk meraih predikat menjadi KLA pada tahun 2019 mendatang. Beragam inovasi dan upaya pun telah dilakukan Pemkot, salah satunya adalah memangkas keberadaan iklan rokok yang masih terpampang di beberapa lokasi.
Diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3A dan PM) Kota Surakarta Widdi Srihanto, hingga kini reklame rokok tersebut menjadi ganjalan Pemkot, meski pencanangan kawasan bebas rokok dan iklan rokok sudah ada sejak tahun 2016 lalu.
"Soal reklame rokok sudah dua tahun diajukan ke Dewan, tapi belum ada tindak lanjutnya, tapi kita tak berhenti di situ saja, kita ambil strategi lain yakni dengan mewujudkan kawasan bebas rokok, seperti di Balai Kota, Kecamatan, Kelurahan, pokoknya tempat pelayanan masyarakat harus bebas asap rokok hingga kampung bebas asap rokok," ujar widdi kepada solotrust.com disela kegiatan, Rabu (17/10/3018)
"Tapi kami pastikan kembali, karena kami mendukung penuh Indonesia layak anak 2030, yang butuh dukukan dari provinsi maupun kabupaten/kota terhadap pemenuhan hak dasar anak, maka 2019 nanti di Solo sudah tidak ada lagi iklan rokok seperti di videotron, reklame dan lainnya," tambah dia.
Meski, di sisi lain tak dipungkiri reklame rokok memberikan sumbangsih besar bagi pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, Bagi Widdi, demi mewujudkan KLA, hilangnya sumber PAD tersebut tidaklah menjadi masalah. Ia berujar Pemkot masih bisa menggali obyek oajak lain untuk menyumbang PAD.
"Ya nanti dicarikan obyek PAD dari yang lainnya," sebutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny N Rosalin menambahkan, setiap kabupaten/kota di Indonesia harus memiliki kawasan tanpa asap rokok dan juga tak ada iklan promosi rokok, karena udara yang sehat adalah hak setiap orang, sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini Pemkot sudah mampu untuk meraih penghargaan Kota Layak Anak kategori Utama bersanding dengan Kota Surabaya. Oleh sebab itu, selama tiga hari mulai Senin (15/10/2018) hingga Rabu (17/10/3018) Kota Solo dipercaya Kementerian PPPA menjadi tempat percontohan praktek Kota Layak Anak. (adr)
(wd)