SOLO, solotrust.com - Sebanyak 1.060 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi disalahgunakan oleh para pengusaha rumah makan di Kabupaten Boyolali.
Hal itu diungkap oleh Kasat Sabhara Polres Boyolali, AKP Edi Sukamto dalam jumpa pers di RM Rasa Mirasa, Pabelan, Sukoharjo (13/11/2018).
Tim Monitoring Penyaluran LPG 3 kg yaitu Polres Boyolali berkoordinasi dengan Pertamina dan Pemerintah Daerah setempat.
"Kami menemukan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di 219 lokasi usaha rumah makan dan industri pengolahan makanan di Boyolali,” ujarnya.
Sales Eksekutif LPG Rayon V PT Pertamina (Persero), Adeka Sangtraga, mengungkap dari total 219 lokasi yang didatangi, estimasinya menghabiskan lebih dari 70 Matrix Ton (MT) atau setara 23.000 tabung gas melon tiap bulan.
“Dengan estimasi jumlah yang cukup besar itu, sangat tidak layak jika para pengusaha rumah makan dan pabrik pengolahan makanan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi bagi warga miskin dan usaha mikro,” paparnya.
Mekanismenya, pihaknya melakukan tracking (melacak) dari pengecer mana rumah makan mendapatkan tabung gas melon. Lalu dilakukan penelusuran pengecer tersebut dari pangkalan dan agen mana.
Biasanya, dari kunjungan semacam patroli dan tanya ke warga sekitar. Waktu patroli tidak ditentukan dan seringkali mendadak. Warga sekitar pengecer atau pangkalan ditanyai terkait harga tabung dan ketersediaan stok.
Bila ditemukan penyalahgunaan, pangkalan atau agen akan diberi peringatan lebih dulu. Bila bandel, akan dikenakan denda admin berupa pengurangan stok. Bila masih melakukan pelanggaran, pangkalan atau agen akan ditutup.
Penggunaan gas melon untuk 3 kriteria, yaitu rumah tangga miskin pendapatan di bawah Rp 1,5 juta, usaha mikro dan nelayan. Estimasinya, penggunaan tabung gas melon 6 - 9 tabung, dan terbanyak 12 tabung per bulan.
"Di Boyolali penggunaan tabung gas melon normalnya sekitar 800 ribu per bulan. Sedangkan konsumsi tertinggi se Solo Raya di Klaten sekitar 1 juta per bulan," imbuhnya.
Terkait sidak, pihaknya menemukan kendala di lapangan. Pengelola rumah makan seringkali beralasan pemegang keputusan tidak ada di tempat. Kedua, mengaku bukan tabung miliknya melainkan pinjaman dari pengecer atau pangkalan.
"Sayangnya, setelah sidak mereka kembali ke tabung melon dengan alasan dipinjami dari penggecer atau pangkalan," imbuhnya.
Pertamina memberi solusi ke para pengusaha untuk menukarkan tabung LPG 3 kg dengan tabung LPG non subsidi bright gas 5,5 kg. Sebanyak 474 tabung bright gas 5,5 kg telah disalurkan ke para pengusaha di 219 titik lokasi itu.
Pihaknya mengimbau masyarakat terutama agen pangkalan menyalurkan tabung gas sesuai peruntukan. Diharapkan ke depan para pengusaha lain yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, bisa segera beralih ke LPG non subsidi.
Pada kesempatan yang sama, Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari, menyampaikan kembali LPG 3 kg diperuntukkan hanya bagi warga miskin atau tidak mampu.
"Melalui tim monitoring penyaluran LPG 3 kg inilah salah satu cara kami untuk mengurangi penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut”, ujarnya.
Pihaknya menegaskan Pertamina saat ini memiliki LPG non subsidi yaitu bright gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg serta LPG ukuran 50 kg yang diperuntukkan bagi warga mampu.
Masyarakat bisa mendapat informasi atau memberi masukan dan saran terkait penyaluran LPG, melalui kontak Pertamina di 1-500-000 atau website www.pertamina.com. (Rum)
(wd)