Ekonomi & Bisnis

Januari Bank Syariah Dinilai Berani Ambil Resiko di Indonesia

Ekonomi & Bisnis

19 November 2018 13:38 WIB

Partisipasi STEI Tazkia Bogor di the 6th AICIF, Filipina, 14 - 15 November 2018.

BOGOR, solotrust.com - Pengelolaan risiko perbankan syariah di Indonesia menjadi salah satu topik penelitian yang dipaparkan di the 6th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance (the 6th AICIF), pada 14 - 15 November 2018.

Pengajar dan peneliti STEI Tazkia Bogor, Yaser Taufiq Syamlan, menjadi salah satu anggota tim delegasi the 6th AICIF yang diadakan International Council of Islamic Finance Educators (ICIFE), di Filipina.



Yaser ingin berkontribusi kepada pengembangan keuangan Islam melalui konferensi tersebut. Untuk itu, pihaknya mempresentasikan pengelolaan risiko bank syariah di Indonesia.

Tema terkait "Faktor mengapa bank syariah di Indonesia berani mengambil risiko” dinilai bermanfaat bagi perbankan secara umum. Menurutnya, bank syariah saat ini sedang melewati tahap pertumbuhan dalam sebuah siklus bisnis.

"Dalam penelitian ini kehadiran dana pihak ketiga berupa deposito, tabungan, giro menjadi faktor terbesar mengapa bank syariah berani mengambil risiko pembiayaan begitu tinggi,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima solotrust.com.

Menurutnya, keunikan dalam penelitian ini adalah ketika Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat, justru risiko pembiayaan akan menurut. Artinya, bank syariah sebenarnya tidak bisa mengoptimalkan DPK mereka ke pembiayaan. Mereka menempatkan dana ke pasar uang yang risikonya lebih rendah.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengatasi ketidakmampuan bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan dan di saat yang sama mengurangi risiko, bank syariah dapat menawarkan kelas produk baru, seperti pembiayaan terikat ayau mudharabah muqayyadah yang seluruh risikonya ditanggung oleh investor.

Bila dihubungkan dengan konteks perbankan atau keuangan mikro di Filipina,  dapat menjadi kelas produk baru bagi investor yang ingin mengambil keuntungan lebih besar. Mereka dapat langsung menempatkan dananya.

"Di sisi lain, lembaga keuangan syariah juga dapat mengurangi risiko atas penempatan dana DPK yang ada," pungkasnya. (Rum)

()