SOLO, solotrust.com – Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan mulai diterapkan di Kota Semarang per 3 Desember 2018. Tilang elektronik ini nantinya akan merekam pelanggaran kendaraan di jalan raya.
“E-TLE adalah sistem tilang dengan teknologi yang secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan, merekam pelanggaran serta menyimpan bukti pelanggaran,” tulis Bidang Humas Polda Jateng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/12/2018).
Untuk masa uji coba selama dua pekan, tilang elektronik akan diterapkan di empat titik yakni Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada, dan Simpang RRI. Keempat titik tersebut dipilih karena CCTV sudah memiliki kemampuan yang baik untuk melakukan zooming dan capturing.
Jenis pelanggaran yang akan ditindak di antaranya pengendara yang menerobos lampu merah dan melampaui garis jalan. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan terekam CCTV dan diidentifikasi melalui Smart Regident Center (SRC).
Alurnya setelah itu, surat bukti pelanggar akan dikirim pihak kepolisian melalui Kantor Pos kepada terduga pelanggar. Terduga pelanggar dapat melakukan konfirmasi melalui Pos Polisi Simpang Lima, layanan aduan, maupun layanan SMS paling lambat tiga hari setelah surat diterima.
“Setelah konfirmasi, pelanggar akan diberikan surat tilang serta kode Briva sebagai kode virtual untuk melakukan pembayaran tilang di Bank BRI atau pelanggar bisa hadir dalam persidangan,” ungkap Bidhumas Polda Jateng dalam video rilisnya.
Namun jika tidak segera melakukan konfirmasi dalam tiga hari, atau tidak melakukan pembayaran, maka pihak kepolisian akan memblokir STNK kendaraan yang bersangkutan. Untuk itu pihaknya mengimbau agar pengendara segera menyesuaikan nama pemilik di STNK.
(way)