BOYOLALI, solotrust.com - Jajaran Kepolisian Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang tersangka pembunuhan Eka Rahma Apriliyanti Ifada (24). Polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap polisi.
Eka Rahma ditemukan tewas tergeletak di ladang kampung Banjarsasri, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali pada, Minggu (3/12/2018).
Dari keterangan petugas kepolisian, tersangka bernama Fajar Sigit Santoso alias Kenyung yang berusia 19 tahun,. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Dia diamankan polisi di RSUD Pandan Arang Boyolali, kurang dari delapan jam usai penemuan mayat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor metic,sejumlah ponsel, tas, serta celana dalam milik korban.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dekat kamar mayat RSUD Pandan Arang Boyolali, tempat jasat korban disimpan.
“Ini tersangka ditangkap saat menonton proses penyelidikan kepolisian,” katanya kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Dikatakanya, tersangka nekat menghabisi nyawa korban yang tidak lain adalah teman kerja di salah satu toko bangunan di Boyolali karena masalah utang piutang.
“Tersangka memiliki masalah utang piutang. Tersangka mengaku kalap kemudian menghabisi nyawa nyawa korban dengan cara membekap mulut dan hidung serta mencekik leher korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP dan 365 ayat 3 jo 285 KUHP tentang tindak pidana diduga pembunuhan berencana, dengan acamanan maksimal hukuman mati. (Jaka)
(way)