Hard News

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Hukum dan Kriminal

28 Februari 2025 17:37 WIB

Kuasa hukum korban anak dan keluarga, Asri Purwanti telah menyerahkan surat permohonan restitusi ke Kejari Boyolali

BOYOLALI, solotrust.com - Seorang korban penganiayaan dan penyiksaan anak di bawah umur inisial KM (12) di Desa Banyusri Wonosegoro, Boyolali mengajukan restitusi.
 
Dalam kasus itu, pihak korban telah mengirimkan surat permohonan restitusi yang telah disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. 
 
Kuasa hukum korban anak dan keluarga, Asri Purwanti telah menyerahkan surat permohonan restitusi ke Kejari Boyolali. Pihak korban juga berkoordinasi dengan LPSK terkait nilai restitusi yang diajukan kepada para tersangka. 
 
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan restitusi yang sudah di-acc (disetujui) oleh LPSK karena nanti biar masuk dalam berkas (perkara)," terangnya kepada wartawan, Jumat (28/02/2025). 
 
Dalam surat itu, korban mengajukan uang ganti kerugian. Ada berbagai pertimbangan mengapa uang ganti rugi diajukan cukup besar. 
 
"Jelas korban dan keluarga telah mengalami kerugian, baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang. Kerugiannya jelas banyak," papar Asri Purwanti. 
 
Pertama, biaya pengobatan fisik dan mental ditanggung keluarga korban sendiri. Kedua, orangtua korban tidak bisa bekerja lantaran harus menunggu proses hukum dan pengobatan korban. 
 
Selama ini semua biaya ditanggung mandiri. Menilik korban juga masih berusia anak yang harusnya dilindungi. 
 
Tak hanya menyerahkan soal permohonan restitusi, Asri Purwanti juga mempertanyakan terkait tersangka ibu-ibu yang tidak dibui. Enam tersangka hanya menjadi tahanan kota dengan dipasangi gelang detektor. 
 
"Kenapa tidak ditahan, katanya karena tahanan kota, padahal kalau mereka ditahan itu kan sesuai dengan risiko atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Kalau melihat kemanusiaan, ya kami ada kemanusiaan, tapi kalau pada saat menghajar anak tersebut, apakah mereka ada rasa kemanusiaan?" tanya dia. 
 
Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa enam tersangka ibu-ibu menjadi tahanan kota. Pihaknya juga telah memasang alat detection kit pada pergelangan tangan tersangka untuk mempermudah pemantauan lokasi mereka. 
 
"Penahanan kota dilakukan lantaran tersangka ibu-ibu ini masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami tersangka juga telah ditahan oleh Kejari dengan kasus yang sama," jelasnya. 
 
Para tersangka menyatakan akan kooperatif dengan tidak akan melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. Mereka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tak berupaya dengan dalih apa pun untuk memengaruhi saksi. 
 
Sekadar informasi, anak di bawah umur KM mengalami penganiayaan dan penyiksaan pada November 2024 lalu. Siswa SMP itu dianiaya dan disiksa belasan warga Banyusri karena dituduh mencuri celana dalam. 
 
Kasus ini telah ditangani Polres Boyolali dan menetapkan 14 orang tersangka, terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan, di antaranya pasangan suami istri yang merupakan ketua RT setempat dan tokoh masyarakat. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Beberkan Korban Pencurian CD Milik Ibu-ibu di Desa Banyusri Wonosegoro

Kasus Pencurian CD di Boyolali, Emak-emak Datangi Mapolres

Kuasa Hukum Beberkan Korban Pencurian CD Milik Ibu-ibu di Desa Banyusri Wonosegoro

Kasus Pencurian CD di Boyolali, Emak-emak Datangi Mapolres

TMMD Sengkuyung: TNI Bangun Jalur Perekonomian Desa di Bojong Wonosegoro

Semangat Kemerdekaan, Karnaval Budaya hingga Wayang Kulit Meriahkan HUT RI di Wonosegoro Boyolali

2 Bocah Kembar Hanyut Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Kemusu

Asyik Mandi di Sungai, 2 Bocah Kembar di Boyolali Hanyut Terseret Arus

Boyolali Tambah Satu Ponpes di Desa Metuk Mojosongo, Tampung Santri SD hingga SMA

Persebi Boyolali Juarai Liga 4 Jateng 2025

Liga 4 Jateng, Persebi Boyolali Libas Persip Pekalongan 3-1

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Bupati Boyolali Agus Irawan Gelar Rakor Perdana di Kantor Dinas, Lebaran Jadi Perhatian

Antusias! Siswa MI di Kemusu Boyolali Ikuti Kirab Sambut Ramadan

Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri Boyolali, LPSK Turun Tangan

Peran LPSK dan Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Pelanggaran HAM Berat

Fendi Nugroho Gantikan Romli Mukayatsyah Jabat Kasi Pidsus Kejari Boyolali

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri Boyolali, LPSK Turun Tangan

Kasus Potong Kelamin di Solo, Korban Rujuk dengan Terdakwa

Kenaikan PBB Solo hingga 475%, DPD KAI Sarankan Pertimbangan Zonasi Pajak

14 Warga Aniaya Anak di Bawah Umur di Boyolali, Kuasa Hukum Siap Mediasi Damai

Rumah Difabel Meong Datangi Pelaku Penganiayaan Kucing di Mojo

Kasus Penganiayaan Kucing di Mojo Viral, Pelaku Diproses Hukum dan Sanksi Sosial

Gegara Knalpot Brong, Tim Kuasa Hukum Ganjar Mahfud Turun Gunung

Ganjar Pranowo Kunjungi Korban Dugaan Penganiayaan di Rumah Sakit Boyolali

Ketua PDIP Boyolali Angkat Bicara Terkait Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Berita Lainnya