SOLO, solotrust.com - Jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota Solo yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diketahui masih sedikit.
BPJS Ketenagakerjaan melihat hal ini sebagai peluang untuk meningkatkan jumlah kepesertaan. Terlebih potensi UMKM di Solo terhitung besar. Berdasar data Dinas Koperasi & UMKM Kota Solo, jumlah pelaku UMKM mencapai 43 ribu secara total, termasuk sebanyak 3.500 pelaku dari sektor industri.
Kabid Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo Ravik Ahmad menilai banyaknya pelaku UMKM beserta karyawannya ini sebagai sesuatu yang luar biasa.
"Pelaku UMKM di Solo yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah 500. Sedangkan yang sudah terdaftar di Dinas dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan baru 3500, yang belum 43.000. Ini potensi yang sangat besar," tuturnya.
Pihaknya berencana bekerja sama dengan dinas-dinas terkait. Sebab tidak hanya Dinkop yang mempunyai UMKM binaan. Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Dinas Pertanian juga mempunyai UMKM binaan.
"Mungkin kita juga akan merambah dinas-dinas yang lain," imbuhnya.
Di luar itu, pihaknya juga mengungkap bahwa masyarakat seringkali belum bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyadari, menjadi tugas ke depan untuk menjelaskan program kerja BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat.
Salah satunya melalui kegiatan hasil kerjasama dengan Dinas Koperasi & UMKM Solo yang bertajuk Sosialisasi Program & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Pelaku UMKM Wilayah Kota Surakarta.
Kegiatan bertema "Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" itu diadakan pada Rabu-Kamis, 5-6 Desember 2018 di PLUT Jebres, Solo.
Menurutnya, para peserta sosialisasi antusias dan memang banyak yang belum mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan. "Kami sudah menjelaskan program-program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat untuk UMKM," katanya.
Berbagai program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk UMKM, nilai iuran JKK sebesar Rp 10.000 dan nilai iuran JKM sebesar Rp 6.800.
Terkait kegiatan sosialisasi, diadakan dalam rangka HUT BPJS Ketenagakerjaan ke 41. Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan apresiasi berupa sembako murah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM kota Solo.
"Untuk di PLUT ini disiapkan 500 paket sembako," ujarnya.
UMKM yang sudah menjadi anggota PLUT dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan sembako senilai Rp150.000 hanya dengan membeli Rp75.000 dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan 16800 untuk 1 bulan. (Rum)
(wd)