Hard News

Tegur 11 Stasiun Televisi, KPI Minta Iklan ‘BLACKPINK’ Shopee Dihentikan

Hard News

11 Desember 2018 16:53 WIB

Blackpink (Foto: Instagram)

JAKARTA, solotrust.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan 'BLACKPINK' Shopee. KPI meminta iklan tersebut dihentikan karena dinilai melanggar norma kesopanan.

Peringatan tersebut dilayangkan KPI kepada 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018). Selain iklan tersebut, KPI juga menyoroti acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.



Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Surat itu menerangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

Menurut KPI, iklan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano menyatakan, iklan dan program tersebut berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI,  P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly dalam keterangan tertulis yang diterima solotrust.com.

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan tersebut dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly.

Sebelumnya, muncul petisi online yang meminta KPI menindak iklan tersebut karena dinilai mengumbar aurat. Petisi itu dibuat oleh Maimon Herawati dan telah ditandatangani lebih dari 100 ribu orang hingga pukul 16.35 WIB.

“Sekelompok perempuan dengan baju pas-pasan. Nilai bawah sadar seperti apa yang hendak ditanamkan pada anak-anak dengan iklan yang seronok dan mengumbar aurat ini? Baju yang dikenakan bahkan tidak menutupi paha. Gerakan dan ekspresi pun provokatif. Sungguh jauh dari cerminan nilai Pancasila yang beradab,” tulis petisi tersebut.

Tak berhenti di situ, petisi yang dibuat Maimon justru mendapat tanggapan keras dari penggemar Kpop yang menolak pemboikotan iklan 'BLACKPINK' Shopee.

(way)