Serba serbi

Jangan Lupa! Mulai Hari Ini Kamu Wajib Registrasi Kartu SIM

Teknologi

31 Oktober 2017 09:20 WIB

(ilustrasi kartu SIM)

SOLO, solotrust.com - Mulai hari ini (31/10/2017), para pelanggan prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM. Baik pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kewajiban tersebut paling lambat dilakukan 28 Februari 2017.

Jika pelanggan tidak melakukan registrasi, bahkan layanan panggilan keluar, masuk, SMS, serta internet akan diblokir paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan. Langkah itu diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memperketat penggunaan kartu SIM prabayar milik operator telekomuikasi.



Untuk diperhatikan, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Nantinya, data nomor NIK dan KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut harus sesuai dengan KTP dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Segera registrasi kartu SIM kamu agar tidak diblokir ya.

 

(way)

(Redaksi Solotrust)