SOLO, solotrust.com- Natal tahun ini tampaknya bakal menjadi kado istimewa bagi 30 narapidana Rutan Kelas IA Kota Surakarta. Bagaimana tidak, 30 narapida tersebut mendapatkan remisi atau masa pengurangan tahanan dari waktu yang ditentukan.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I A Kota Surakarta Solichin, kepada Solotrust.com, Selasa (25/12/2018) mengatakan, sebenarnya pihaknya mengajukan sebanyak 32 narapidana untuk mendapatkan remisi, namun yang mendapatkan persetujuan hanya 30 saja.
”Surat Keputusan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) turun pada 21 Desember kemarin,” jelasnya.
Menurut Solicin banyak persyaratan yang harus dipenuhi, bagi seseorang yang mendapatkan pengajuan remisi.
Selain beragama Kristen dan Katolik, narapidana tersebut juga harus putusan perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
”Selain itu tentunya perilaku narapidana selama di tahanan juga harus baik,” terangnya.
Dari 30 itu, 29 diantarannya mendapatkan kategori Remisi Khusus (RK) 1 dan satu orang mendapatkan RK 2. (dit)
(wd)