SEMARANG, solotrust.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Natal kepada 447 orang narapidana beragama Kristen/Katholik di wilayah Jawa Tengah.
Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan dengan rincian remisi khusus I (RK I) sebanyak 435 orang. Remisi khusus I ini diberikan kepada narapidana, namun setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa pidana.
Sementara itu sebanyak 12 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Adapun dari total jumlah itu, narapidana terkait tindak pidana umum mendapatkan remisi umum sebanyak 212 orang. Sementara tindak pidana khusus secara rinci, kasus narkotika sebanyak 228 orang, korupsi enam orang, dan money laundering satu orang.
Tercatat dari 46 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi penyumbang terbanyak narapidana mendapatkan remisi. Tercatat ada 92 orang narapidana mendapatkan remisi khusus Natal.
Besaran remisi diberikan juga sama seperti remisi khusus lainnya yang diberikan tiap tahun, antara lain sebanyak 15 hari hingga dua bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengatakan jika narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal ini telah memenuhi beberapa persyaratan.
"Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," jelas Tejo Harwanto.
"Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," lanjutnya lagi.
Pemberian remisi kali ini juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang. Terhitung pemberian Remisi Khusus Natal tahun ini dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp268 juta.
Sebagai informasi, berdasarkan data per 20 Desember 2023, jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.437 orang. Rinciannya, narapidana berjumlah 11.645 orang dan tahanan 2792 orang dengan kapasitas hunian sebanyak 9512 orang.