Hard News

79 WBP di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

Hukum dan Kriminal

24 Mei 2024 12:01 WIB

Ilustrasi (FotoL Pixabay/Dieter_G)

SEMARANG, solotrust.com – Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah memperoleh remisi khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE/2024 M. Remisi khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha dan dari jumlah itu tidak ada WBP yang dapat langsung bebas. 
 
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (22/05/2024). 
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengatakan besaran remisi diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti remisi khusus lainnya, yakni antara 15 hari sampai dua bulan. 
 
"Di hari istimewa ini, remisi khusus 15 hari diberikan kepada tiga orang, sebanyak satu bulan diberikan kepada 27 orang, sebanyak satu bulan 15 hari kepada 26 orang, dan remisi dua bulan diberikan kepada 23 WBP, " urainya.
 
Pemberian remisi ini, kata Tejo Harwanto merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan ditentukan. Pemberian remisi khusus diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai manusia bermanfaat.
 
Diketahui, dari jumlah 49 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP mendapatkan remisi. Tercatat ada 19 orang WBP mendapatkan remisi di UPT ini. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang. 
 
Sementara, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sebanyak 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan lima orang merupakan kasus pidana umum. Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran.
 
"Diberikannya remisi khusus kali ini secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang," kata Tejo Harwanto.
 
"Adapun dari jumlah tersebut di atas, remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 menghemat anggaran sebesar Rp64.695.000," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
 
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 12 Mei 2024 berjumlah 14.226 orang. Adapun jumlah narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan di Jawa Tengah sebanyak 10.150 orang.

(and_)

Berita Terkait

Respons Pertanyaan Komisi III DPR, Kemenkumham Jateng Pastikan WBP Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Pastikan Makanan WBP Berkualitas, Kakanwil Kemenkumham Jateng Cek Dapur Rutan Pekalongan

9 Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Program Asimilasi-Integrasi

Pembinaan Kemandirian, Lapas Terbuka Kendal Ajari WBP Budidaya Tomat

Kemenkumham Jateng dan Balitbangkumham Bahas Pemenuhan Hak WBP Terkait Kesehatan Mental

Ajari WBP Baca Alquran, Lapas Terbuka Kendal Bina Kepribadian

Gema Suara Narapidana Meriahkan Lomba Vokal the Voice Kedungpane

10 Napi Berulah Saat Jalani Asimilasi, Yasonna: Mereka Dikembalikan ke Rutan

Narapidana Asal Palu Menyerahkan Diri ke Rutan Kelas IA Surakarta

Jenguk Anaknya di Lapas, Ibu Ini Bawa Narkoba Dimasukan ke Deodoran

161 Warga Binaan Rutan Surakarta Diusulkan Remisi Pada Lebaran

Hingga Sore Ini, Satu Polisi Masih Disandera

Perusahaan Pakan Ternak asal Tiongkok Siap Bangun Pabrik di Jateng

Jasa Raharja Jawa Tengah Sukses Berangkatkan 728 Pemudik melalui Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng

Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM dan LPG di Regional Jawa Bagian Tengah

JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gelar Khataman Alquran dan Buka Puasa Bersama

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Kadiv Yankum Lantik 3 Notaris Pengganti, Jaga Komitmen Profesionalisme dan Kepatuhan Hukum

14 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Nyepi 2024

Respons Pertanyaan Komisi III DPR, Kemenkumham Jateng Pastikan WBP Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Pastikan Makanan WBP Berkualitas, Kakanwil Kemenkumham Jateng Cek Dapur Rutan Pekalongan

Pembinaan Kemandirian, Lapas Terbuka Kendal Ajari WBP Budidaya Tomat

Ajari WBP Baca Alquran, Lapas Terbuka Kendal Bina Kepribadian

Respons Pertanyaan Komisi III DPR, Kemenkumham Jateng Pastikan WBP Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Pastikan Makanan WBP Berkualitas, Kakanwil Kemenkumham Jateng Cek Dapur Rutan Pekalongan

9 Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Program Asimilasi-Integrasi

Pembinaan Kemandirian, Lapas Terbuka Kendal Ajari WBP Budidaya Tomat

Kemenkumham Jateng dan Balitbangkumham Bahas Pemenuhan Hak WBP Terkait Kesehatan Mental

Lantik 98 Pejabat Baru, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berharap Organisasi Semakin Agile, Adaptif dan Akomodatif

Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman

Bikers Kemenkumham Jateng Gelar Touring dan Bakti Sosial, Sambut HUT RI dan Hari Pengayoman

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO

Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Kewarganegaraan WN Tiongkok

Berita Lainnya