Hard News

14 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Nyepi 2024

Hukum dan Kriminal

12 Maret 2024 11:01 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Dieter_G)

SEMARANG, solotrust.com - Remisi khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 ini. Di Jawa Tengah, ada 14 narapidana mendapatkan remisi khusus, namun dari jumlah itu tidak ada yang dapat langsung bebas.

Disebutkan dalam siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan, Senin (11/03/2024), besaran remisi diberikan sama seperti remisi khusus lainnya, yakni antara 15 hari hingga dua bulan. Pada Hari Raya Nyepi ini, remisi khusus satu bulan diberikan kepada delapan orang narapidana dan enam orang mendapatkan remisi dua bulan.



Tercatat dari 46 lembaga pemasyarakatn (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana mendapatkan remisi.

Ada tujuh orang narapidana mendapatkan remisi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) ini. Disusul Lapas Narkotika Nusakambangan dengan jumlah empat orang dan Lapas Semarang, Lapas Besi, serta Lapas Sragen masing-masing satu orang. Jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sebanyak 12 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan dua orang karena kasus pidana umum.

Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga akan berkurang. Adapun dari jumlah tersebut di atas, remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 menghemat anggaran sebesar Rp11,4 juta.

Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, semua narapidana telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 27 Februari 2024 mencapai 14.078 orang. Sementara jumlah narapidana 11.451 dan tahanan 2.627 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan di Jawa Tengah sebanyak 9.512 orang.

(and_)

Berita Terkait

79 WBP di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

7703 Narapidana di Jateng Terima Remisi Idulfitri, 57 di antaranya Langsung Bebas

447 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Natal, 12 Langsung Bebas

Hebatnya Narapidana Lapas Terbuka Kendal Budidaya Jagung Hibrida

69 Narapidana di Jateng Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

62 Narapidana Lapas Kelas I Semarang Peroleh Asimilasi di Rumah

Perusahaan Pakan Ternak asal Tiongkok Siap Bangun Pabrik di Jateng

Jasa Raharja Jawa Tengah Sukses Berangkatkan 728 Pemudik melalui Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng

Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM dan LPG di Regional Jawa Bagian Tengah

JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gelar Khataman Alquran dan Buka Puasa Bersama

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Kadiv Yankum Lantik 3 Notaris Pengganti, Jaga Komitmen Profesionalisme dan Kepatuhan Hukum

79 WBP di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

Sambut Tawur Agung, Umat Hindu di Ampel Boyolali Arak Ogoh-ogoh Keliling Kampung

2 Ogoh-Ogoh Raksasa Angkara Murka di Lereng Merapi akan Dilebur pada Perayaan Nyepi

Usir Roh Jahat, Umat Hindu di Banyudono Arak Ogoh-Ogoh 2 Km lalu Dibakar

Libur Nyepi, Kereta Api Tambahan Tujuan Stasiun Gambir dan Pasar Senen Dioperasikan

Menaker Minta Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN dan Warga Jateng Diminta Tak Berwisata

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Jamu Bali United Hari Ini, Persis Solo Ajak Suporter Berjuang Bersama

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Wow! Spotify Alirkan Rp162 Triliun ke Industri Musik Sepanjang 2024

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang 2024

Berita Lainnya