Hard News

14 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Nyepi 2024

Hukum dan Kriminal

12 Maret 2024 11:01 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Dieter_G)

SEMARANG, solotrust.com - Remisi khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 ini. Di Jawa Tengah, ada 14 narapidana mendapatkan remisi khusus, namun dari jumlah itu tidak ada yang dapat langsung bebas.

Disebutkan dalam siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan, Senin (11/03/2024), besaran remisi diberikan sama seperti remisi khusus lainnya, yakni antara 15 hari hingga dua bulan. Pada Hari Raya Nyepi ini, remisi khusus satu bulan diberikan kepada delapan orang narapidana dan enam orang mendapatkan remisi dua bulan.



Tercatat dari 46 lembaga pemasyarakatn (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana mendapatkan remisi.

Ada tujuh orang narapidana mendapatkan remisi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) ini. Disusul Lapas Narkotika Nusakambangan dengan jumlah empat orang dan Lapas Semarang, Lapas Besi, serta Lapas Sragen masing-masing satu orang. Jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sebanyak 12 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan dua orang karena kasus pidana umum.

Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga akan berkurang. Adapun dari jumlah tersebut di atas, remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 menghemat anggaran sebesar Rp11,4 juta.

Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, semua narapidana telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 27 Februari 2024 mencapai 14.078 orang. Sementara jumlah narapidana 11.451 dan tahanan 2.627 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan di Jawa Tengah sebanyak 9.512 orang.

(and_)

Berita Terkait

7703 Narapidana di Jateng Terima Remisi Idulfitri, 57 di antaranya Langsung Bebas

447 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Natal, 12 Langsung Bebas

Hebatnya Narapidana Lapas Terbuka Kendal Budidaya Jagung Hibrida

69 Narapidana di Jateng Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

62 Narapidana Lapas Kelas I Semarang Peroleh Asimilasi di Rumah

Gema Suara Narapidana Meriahkan Lomba Vokal the Voice Kedungpane

Kolaborasi Seni Tari Studio Plesungan dengan Talenta Mancanegara dalam Pertunjukan On Stage Edisi ke-17

Tekan Inflasi, Wali Kota Semarang Minta Semua Pihak Pantau Harga Bahan Pokok

Penggelembungan Suara di Jateng Lebih dari 500 Ribu

Rekomendasi 4 Tempat Wisata Hits di Rembang Jawa Tengah

Dukung Ganjar-Mahfud, Matra Jateng Kampanye Terbuka dengan Santun

Mahasiswa Magang UIN Walisongo, Unwahas, dan Undip Semarang Aktif di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah

2 Ogoh-Ogoh Raksasa Angkara Murka di Lereng Merapi akan Dilebur pada Perayaan Nyepi

Usir Roh Jahat, Umat Hindu di Banyudono Arak Ogoh-Ogoh 2 Km lalu Dibakar

Libur Nyepi, Kereta Api Tambahan Tujuan Stasiun Gambir dan Pasar Senen Dioperasikan

Menaker Minta Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN dan Warga Jateng Diminta Tak Berwisata

ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021

Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Ukir Sejarah

Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Nyalanesia kembali Gelar Festival Literasi Nasional di Solo

Kemenhub Usulkan 18.017 Formasi ASN 2024

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Pendaftaran hingga 22 April 2024

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Resmi Dibuka Hari Ini

Berita Lainnya