Hard News

RS Kustati Hentikan Layanan BPJS, Banyak Calon Pasien Kecele

Jateng & DIY

02 Januari 2019 20:03 WIB

Informasi penghentian sementara layanan BPJS Kesehatan yang berada di RS Kustati. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com – Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta menghentikan pelayanan bagi pasien menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 02 Januari 2019. Penghentian tersebut membuat banyak calon pasien BPJS kecele.

Sejak pagi, banyak pasien yang mendatangi rumah sakit untuk berobat. Seperti biasa, mereka berobat dengan menggunakan kartu JKN-KIS dari BPJS.



Namun ternyata manajemen menempel selebaran kertas berisi pemeritahuan penghentian sementara layanan BPJS. Pemberitahuan itu ditempel di pintu bagian depan rumah sakit dan juga layar LED receptionist rumah sakit.

Pihak rumah sakit (RS) mengaku baru menerima surat pemberitahuan itu pada Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB melalui surat elektronik. Hal tersebut dianggap begitu mendadak sehingga menyebabkan terbatasnya waktu sosialisasi kepada calon pasien yang hendak berobat.

“Jadi ya, calon pasien banyak yang baru tahu hari ini saat mau periksa. Pihak RS sendiri juga memberikan dua opsi, masuk sebagai pasien regular tanpa JKN-KIS atau dirujuk berobat di rumah sakit lain,” ungkap Marlia, Kabag Sekretariat RSUI Kustati kepada solotrust.com saat ditemui di kantornya, Rabu (2/1/2019) siang.

RSUI Kustati Surakarta untuk sementara terpaksa menghentikan pelayanan bagi pasien BPJS per 02 Januari 2019. Penghentian dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Manajemen RSUI Kustati Surakarta menerangkan, penghentian layanan kerja sama dengan BPJS menyusul terbitnya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 31 Desember 2018 dengan nomor HK.03.01/Menkes/768/2018.

Surat tersebut berisi perihal hasil mapping (pemetaan) Kemenkes atas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat sebanyak 616 rumah sakit yang belum terakreditasi.

"Berdasarkan surat tersebut, rumah sakit belum bisa memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Terhitung mulai tanggal 2 Januari karena sedang dalam proses akreditasi untuk melanjutkan kerja sama pada tahun 2019, sampai kapan prosesnya kami belum bisa memastikan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) RS Kustati Pujianto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, akreditasi merupakan salah satu persyaratan rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (adr)

(way)