SOLO, solotrust.com – Pemilu 2019 yang menjadi ajang demokrasi warga Indonesia sudah di depan mata. April mendatang, rakyat Indonesia akan menentukan partai politik, legislatif, serta presiden dan wakil presiden untuk periode selanjutnya. Perbedaan pandangan politik lazim adanya, namun hal itu menyisakan potensi kerawanan.
Masa kampanye yang berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 dianggap memiliki potensi akan eskalasi kerawanan Pemilu 2019, terlebih menjelang hari pemungutan suara.
Di Kota Solo, untuk mengatasi kerawanan dalam Pemilu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan berbagai kegiatan pencegahan. Bawalu melakukan pendekatan persuasif langsung kepada peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, relawan maupun lembaga yang ditunjuk.
“Selama kurun waktu tahapan Pemilu 2019, kami melakukan bentuk kegiatan pencegahan seperti mengirim surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye sesuai aturan sebanyak 93 kali,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta, Agus Sulistyo, kepada solotrust.com di Kantornya, Jumat (4/1/2019).
Bawaslu juga melakukan pencegahan dengan sosialisasi pengawasan partisipatif di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan bersama pemangku kepentingan terkait.
Tak hanya di instansi pemerintahan, sosialisasi yang dilakukan Bawaslu juga menyasar pada RT dan siskamling, balewarga atau balekampung hingga di area CFD.
“Pengembangan pengawasan partisipatif kita juga menggandeng organisasi-organsisasi lembaga pendidikan maupun masyarakat, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa perguruan tinggi,” bebernya.
Selain itu, Bawaslu Surakarta memberikan surat kepada peserta pemilu untuk penertiban secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Bawaslu membuat gerakan penempelan stiker bertuliskan "APK Melanggar Perwali No.2 Tahun 2009" pada APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam kurun waktu tiga bulan masa kampanye hingga 5 Desember lalu total sudah sebanyak 766 APK berhasil ditertibkan oleh Bawaslu,” jelas Poppy Kusuma, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta.
"Sampai sekarang tidak ditemukan pelanggaran kempanye dalam bentuk pidana maupun kode etik," imbuhnya. (adr)
(way)