Hard News

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Jateng & DIY

20 Januari 2025 10:12 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menjadi pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menjadi pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.

Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024 kepada MK yang dilakukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), diwakili Saparuddin, sekaligus Koordinator Nasional PPI.



Dalam website MK, permohonon PHP dilakukan PPI pada 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) Nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menegaskan Bawaslu Kota Semarang dalam pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Semarang 2024 kali ini sudah siap.

“Berdasarkan peraturan berlaku, dalam PHP kepada daerah Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. dalam hal ini Bawaslu Kota Semarang sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Wali Kota Semarang 2024,” kata Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani.

“Sebagai wujud kesiapannya ialah sejak akhir Desember 2024, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kota Semarang sudah menginventarisasi hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait permohonan. Selain itu juga menyusun draft keterangan tertulis di bawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” tambahnya.

Dijelaskan, pada perkara PHP Wali Kota Semarang ini, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.

“Pada Jumat (17/01/2025) kemarin, pada perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Bawaslu Kota Semarang diwakili saya selaku anggota didampingi tim hukum dari Sekretariat Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah kami susun kepada Mahkamah Konstitusi,” ungkap Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani.

Adapun penyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya keterangan Bawaslu kabupaten/kota disampaikan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Sementara sidang dengan acara mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak yang dijadwalkan oleh MK pada Senin (20/01/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kota Semarang diwakili Ketua Arief Rahman dan anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK 9 Januari 2025 pada panel 1. Sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 1 dipimpin Ketua Suhartoyo, anggota M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh.

(and_)