Hard News

Pemkot Hapus Retribusi APAR

Jateng & DIY

8 Januari 2019 09:48 WIB

Ilustrasi APAR

SOLO, solotrust.com - Mulai tahun ini retribusi alat pemadam api ringan (APAR) di gedung maupun bangunan milik pribadi bakal dibebaskan oleh Pemkot Surakarta.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta, Gatot Sutanto menilai penarikan retribusi tidak adil jika hanya diberlakukan kepada pengelola bangunan yang menyediakan APAR, sebaliknya tidak bagi yang bukan penyedia.



"Mereka kan sudah proaktif dalam penanganan kebakaran dengan menyediakan APAR, malah ditarik retribusi sedangkan yang tidak punya tidak ada retribusi, jadi penarikan retribusi kami rasa kontraproduktif,"  terang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Gatot Sutanto di Balai Kota, Senin (7/1/2019).

Lanjut dia, penarikan retribusi kepada pemilik APAR bukan tanpa hambatan, terkadang Damkar menemui kendala di lapangan seperti kurangnya kooperatif dari pemilik kala petugas melakukan pemeriksaan APAR.

"Saat petugas pemadam kebakaran hendak memerika kondisi APAR mereka ogah-ogahan. Kemudian tidak semua APAR yang dimiliki diperiksakan, ada yang memiliki 10 APAR, yang diperiksakan hanya dua alat, kan sama saja tidak maksimal," ungkap dia.

Selain itu, nilai retribusi APAR juga terbilang kecil. Ditambahkan Gatot, target retribusi APAR tahun 2018 hanya sebesar Rp 160 juta. Sementara retribusi yang diperoleh dalam setahun mencapai Rp 171 juta.

"Untuk realisasinya, kami sedang melakukan kajian terhadap Peraturan daerah (Perda), sebab regulasi tersebut masih tercantum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2002 yang mengatur tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran," pungkas dia. (adr)

(wd)