SOLO, solotrust.com- PT. Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in yang berlaku mulai, Kamis 17 Januari 2019, jam 15.00 WIB. Aturan ini untuk memberikan kemudahan ke penumpang yang akan menggunakan kereta api.
Manajer Humas PT. KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, perubahan aturan ini bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan Check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan.
"Juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean Check-In di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan," terangnya melalui siaran pers yang diterima solotrust.com, Rabu (16/1/2019).
Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini dapat melakukan Check-in (mencetak Boarding Pass) pada mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
"Check-In di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 atau 24 jam sebelum keberangkatan kereta api," ujarnya.
Misalnya, penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir‐Bandung) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang dapat Check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat).
"Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api," imbuhnya.
Selain itu, KAI juga menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini untuk mengakomodir penumpang yang tidak ingin mengantre di mesin Check-In Counter untuk Check-In. E-boarding pass dapat diakses penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.
"Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api, mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan," pungkasnya. (Rum)
(wd)