Hard News

Bawa Sabu-sabu Seberat 15 Gram, Kurir Narkoba Diamankan

Jateng & DIY

18 Januari 2019 13:37 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti.

KARANGANYAR, solotrust.com- Tim Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil membekuk tersangka bandar sabu-sabu Hendrix Sumarna alias Hendrik, warga  Banjarsari, Surakarta. Tersangka ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu pesanan dari pelanggannya di daerah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.  

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, dari tangan Hendrix tim Sat Narkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram senilai Rp 15 juta. Pelaku   diamankan di jalan Solo-Purwodadi, Kecamatan Gondangrejo.



“Terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya tim Sat Narkoba menerima informasi  jika di Jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Dusun Jetak Desa Wonorejo  Kecamatan Gondangrejo sering dilakukan transaksi narkoba.” Jelas Kapolres Jumat (18/1/2019).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapat Hendrix sedang mengambil sesuatu di dekat tiang listrik. Tim yang melakukan pengintaian langsung mengikuti pelaku. Sesampainya di Dusun Jetak, tim Sat Narkoba menghentikan laju sepeda motor  dan melakukan penggeladahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram.

“Tim Sat Narkoba mengamankan Hendrix yang saat itu mengambil sesuatu dari dekat tiang listrik. Setelah diakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ternyata barang yang diambil tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu.” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Hendrix dijerat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU  no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan hendrik mengaku sebagai kurir. “Meski demikian, kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.” Pungkasnya. (joe)

(wd)