Hard News

Pembahasan Kedua Kasus Tabligh Akbar 212, TKD Sebut Bawaslu Jangan Takut

Jateng & DIY

31 Januari 2019 13:12 WIB

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma.

SOLO, solotrust.com - Pembahasan kedua kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam tabligh akbar dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta dengan melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Melalui pembahasan kedua ini akan diputuskan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Jika nanti ditemukan akan dilanjutkan prosesnya dilimpahkan dan ditangani Polresta Surakarta," kata Divisi Penindakkan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma kepada solotrust.com, Rabu (30/1/2019).



Namun, kata Poppy, jika tidak kedapatan unsur tindak pidana dalam pembahasan kedua bersama Gakkumdu, maka Bawaslu bakal menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama ketua PA 212 pusat ini.

"Kalau tidak ada unsur pidananya, kasus dihentikan," ujar dia.

Terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Surakarta, Her Suprabu menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pembahasan kedua dari Bawaslu dan Gakkumdu hingga akhir bulan ini.

Her Suprabu berharap ketegasan dari Bawaslu Surakarta dalam menangani kasus ini. Pihaknya mememinta Bawaslu untuk tidak gentar melawan tekanan dari pihak-pihak tertentu hingga mencederai keputusan yang akan dibuat.

"Kami harap Bawaslu bertindak profesional. Kalau memang ada unsur pidana dari seluruh bukti formil dan materiil ya harus diproses hukum," tegas dia. (adr)

(wd)