SUKOHARJO, solotrust.com- Menyamar jadi pembeli, Satpol PP Sukoharjo mamankan ribuan liter miras berbagai jenis dan merk di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Minuman keras ini sudah dikemas dalam botol minuman, namun adapula yang dikemas dalam jerigen berukuran besar. Miras ini diamankan dari perajin alkohol di Kecamatan Mojolaban.
Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Sukoharjo Bima Rani mengatakan, penyitaan bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras. Tanpa menunggu lama Satpol PP kemudian bergerak. “Setelah mendapatkan bukti, miras diamankan di kantor Satpol PP Sukoharjo dan dari ribuan miras yang kami sita ada minuman keras jenis arak yang diduga akan digunakan untuk bahan membuat tiruan miras jenis vodka.” Jelasnya.
Atas temuan ini Satpol PP menyita barang bukti dan para pelaku dijerat dengan perda nomor 6 tahun 2017 tentang pengawasan pengendalian peredaran dan penjualan minuman berakohol di Kabupaten Sukoharjo. Pelaku yang terbukti melanggar akan diganjar hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta. (nas)
(wd)