Ekonomi & Bisnis

Nunggak Bayar Listrik, PLN Akan Jatuhkan Sanksi

Ekonomi & Bisnis

20 Februari 2019 20:34 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com- Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Surakarta (Solo) terus mengimbau masyarakat terkait pembayaran tagihan rekening listrik di awal waktu.

Humas PLN UPJ Surakarta, Sriyanto mengatakan, untuk pembayaran rekening listrik, masyarakat sudah sadar atas kewajiban dan tanggung jawabnya.



"Untuk pembayaran rekening listrik sebaiknya di awal waktu, kalau perlu sebelum tanggal 15 setiap bulannya," ujarnya pada solotrust.com, Selasa (19/2/2019).

Ia mengingatkan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang terlambat dalam melakukan kewajiban pembayaran tagihan rekening listrik. Bila menunggak 1 bulan (lewat tanggal 20) akan dijatuhkan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB.

Apabila pelanggan menunggak selama 2 bulan (meski belum lewat tanggal 20), PLN akan memberi sanksi pemutusan sementara berupa bongkar APP (kwh meter dan MCB) atau putus dari tiang Migrasi ke meter pulsa.

Terakhir, bila tunggakan pembayaran rekening listrik lebih dari 2 bulan (lewat tanggal 20) maka akan mendapatkan sanksi berupa pembongkaran rampung APP (kwh meter dan MCB) dan kabel. Bahkan langganan akan dihentikan oleh PLN. (Rum)

(wd)