Hard News

Dishub Tindak Dua Pelanggaran Parkir dan Tujuh Jukir Tak Disiplin

Jateng & DIY

23 Maret 2019 13:04 WIB

Jalan Slamet Riyadi Kota Solo.

SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta kembali menggelar operasi gabungan, Jumat (22/3/2019) siang. Giat ini dilakukan untuk menegakkan pelanggaran perparkiran.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Pengawasan Dishub Kota Surakarta, Agus Purnomo mengatakan, operasi gabungan yang digelar pada pukul 14.00 WIB itu menyasar sejumlah ruas jalan utama Kota Solo.



"Kami gelar operasi di Jalan Menteri Supeno, Jalan Adi Sucipto, Jalan Siwalan, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kapten Mulyadi dan Jalan Veteran. Operasi dilanjutkan menuju Jalan Bhayangkara, Jalan Dr Radjiman, Jalan Dr Wahidin, Jalan KH Samanhudi, dan Jalan Agus Salim," papar Agus kepada solotrust.com

Dalan operasi gabungan kali ini, Dishub menindak dua pelaku pelanggaran parkir yang ditemukan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Slamet Riyadi. Serta, tujuh juru parkir (jukir) yang kedapatan tak disiplin saat menjalankan tugas.

"Mobil langsung kami gembik dan pemilik mobil diarahkan membayar denda ke kantor Dishub setempat, sementara bagi Jukir juga diberikan peringatan agar lebih disiplin dengan diambil kartu tanda anggotanya dan diminta membuat surat pernyataan dan jika masih nekat bakal ditarik izin jukirnya dari daftar Dishub,” ujar dia.

Menurut Agus, operasi gabungan yang melibatkan petugas Dishub, Satpol PP, Denpom, Pengadilan Negeri dan Polresta Surakarta ini sedikitnya menerjunkan 10 personel. Yang mana menargetkan pelaku pelanggaran parkir, termasuk menindak juru parkir yang tidak disiplin, seperti tak menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan seragam tugas.

"Operasi gabungan ini kami lakukan empat kali dalam sebulan, menyeluruh di semua wilayah Kota Solo," bebernya. (adr)

(wd)