SOLO, solotrust.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Abdul Rauf, SH menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan dalam perjanjian kerjasama bisnis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Iwan Budi Pangarso.
Vonis itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan potong masa tahanan,” kata Majelis Hakim Abdul Rauf, SH saat membacakan vonis hukuman kepada terdakwa, di PN Surakarta, Senin (15/4/2019) siang.
Mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Iwan Budi Pangarso menyatakan masih memikirkan langkah selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu," kata dia duduk di kursi pesakitan
Secara terpisah, JPU Kejari Kota Solo, Endang Sapto Pauli membenarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abdul Rauf dalam sidang vonis di PN Surakarta.
“Benar, lebih rendah dari tiga tahun tuntutan kami. Majelis Hakim memvonis dua tahun enam bulan. Terdakwa masih pikir-pikir. Kami juga menunggu perkembangannya,” ujar Endang.
Adapun kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara korban atau pelapor dari pemilik PT Sumber Hidup Agung di Jalan Yosodipuro Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari terkait tunggakan pembayaran hingga sebesar Rp 1,1 miliar oleh terpidana Iwan Budi Pangarso.
PT SHA telah mengirimkan solar ke PT Semarang Multicons dan PT Bumi Panen Makmur dengan total 136.000 liter BBM senilai Rp 1,1 miliar. Akan tetapi, saat PT SHA melakukan pencairan cek yang diberikan oleh tersangka, proses itu tidak dapat dilakukan.
PT SHA kemudian menempuh jalur hukum melaporkan perbuatan Iwan kepada Polisi pada Bulan Desember 2018 lalu. Lalu, Iwan berhasil ditangkap polisi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Iwan Budi Pangarso memberikan kesaksian dengan mengakui perbuatannya bahwa uang yang sedianya untuk pembayaran PT SHA tersebut telah ludes karena dirinya mencoba bisnis baru.
“Uangnya saya putar untuk bisnis. Tapi, hasilnya malah rugi. Celakanya, uang itu termasuk yang untuk pembayaran solar non subsidi PT SHA,” kata Iwan saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kasus tersebut, juga dihadirkan sejumlah barang bukti yang meliputi, tujuh lembar aplikasi transfer yang dikeluarkan dari Bank Jateng dengan rekening tujuan Bank Mandiri atas nama Noviandari Dwiana Putri beserta 17 lembar invoice atau tanda terima pengiriman. (adr)
(wd)