Pend & Budaya

FH UNS Gelar Kuliah Pakar Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dan Jual Beli Online

Pend & Budaya

1 Mei 2019 15:41 WIB

Kuliah pakar penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di Auditorium FH UNS, Solo, Senin (29/4/2019).

SOLO, solotrust.com - Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar kuliah pakar penyelesaian sengketa yang tidak harus menempuh jalur pengadilan, melainkan bisa melalui Arbitrase.

Koordinator acara, Dr Emmy Latifah mengatakan, selama ini mahasiswa dari FH UNS pada umumnya mengetahui bahwa penyelesaian sengketa itu melalui pengadilan, padahal bisa tanpa melalui pengadilan.



“Ternyata di dunia internasional ada alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan salah satunya melalui Arbitrase,” terang Emmy kepada solotrust.com di sela kegiatan yang berlangsung di Auditorium FH UNS, Kentingan, Jebres, Solo, Senin (29/4/2019)

Dalam kuliah pakar ini hadir dua narasumber yaitu Prof. Jayems Dhingra dari Asian International Alternative Dispute Resolution (AIADR) dan Prof. Huala Adolf dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan materi yang diberikan seputar pandangan baru kepada mahasiswa bahwa Arbitrase dikemudian hari akan berkembang.

“Ada kesempatan baru untuk mahasiswa menjadi arbiter, mediator dan menjadi ahli-ahli di bidang penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Karena selama ini pola pikir lulusan hukum itu hanya menjadi hakim dan jaksa. Mereka lupa bahwa menjadi arbiter, mediator itu bisa menjadi profesi baru,” kata Emmy.

Di samping itu, kuliah pakar ini juga bertujuan untuk meningkatkan kegiatan internasionalisasi di FH UNS dengan mendatangkan pakar dan mengenalkan hal-hal yang berkembang di dunia internasional.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam Kuliah Pakar yaitu Prof. Huala Adolf dari BANI menyampaikan bahwa di Indonesia transaksi belanja online mengalami peningkatan yang luar biasa. Berdasarkan data yang ia paparkan, lebih dari 93,4 juta penduduk Indonesia menggunakan internet. Dan sekitar 71 juta penduduk pengguna smartphone.

“Dan generasi milenial sekarang ini, banyak yang melakukan transaksi belanja dengan online. Dan tiap tahun, perkembangannya luar biasa,” terang Huala Adolf.

Hanya saja, dalam belanja online tersebut, terkadang barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar atau bahkan ketika transaksi sudah dilakukan, barang tidak kunjung datang.

“Kalau sudah begini komplain di mana? Karena hingga saat ini belum ada lembaga yang melindungi konsumen yang melakukan transaksi secara online,” ujar Huala.

Maka dari itu, kegiatan ini diharapkan menelurkan inisiatif untuk membuat lembaga perlindungan konsumen yang melakukan transaksi melalui online.

“Kalau diselesaikan melalui pengadilan itu repot, maka FH UNS perlu dicari solusi bersama untuk menyelesaikan sengketa secara online ini,” katanya.

Sedangkan Prof. Jayems dari Asian International Alternative Dispute Resolution (AIADR) menegaskan bahwa selain melalui pengadilan, penyeleseian sengketa bisa dilakukan melalui jalur Arbitrase.

“Saya berharap melalui kuliah pakar ini mahasiswa bisa lebih paham mengenai bagaimana menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” tuturnya. (adr)

(wd)