Hard News

Partai Garuda yang Dinyatakan TMS Sebagai Peserta Ternyata Peroleh 66 Suara, Begini Akhirnya...

Jateng & DIY

07 Mei 2019 13:43 WIB

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti.

SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kota selama tiga hari, Sabtu hingga Senin (4-6/5/2019).

Para komisioner KPU dan saksi telah menandatangani berita acara (BA) yang dan formulir lainnya untuk dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi proses rekapitulasi di tingkat Kota Solo ini tak lepas dari dinamikanya penghitungan suara dari tahapan sebelumnya.



Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti menyebut terdapat kejadian khusus, yakni 66 suara masuk untuk Partai Garuda padahal sejak awal pendaftaran Pemilu 2019 partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta.

Lanjut dia, hal itu diduga karena ketidapahaman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kliwon, sehingga 66 suara ini masuk dalam form DA.1, kemudian ada saksi dari Partai Hanura yang mengajukan keberatan.

"Saksi keberatan dari Partai Hanura, di awal itu masih ada perolehan 66 suara dari partai garuda di DA.1 Pasar Kliwon, sehingga kami betulkan sesuai ketentuan Pasal 52 ayat 4 PKPU 4/2019 tentang rekapitulasi. Pada rekapitulasi dilakukan pembetulan mereka minta surat suara dipisah digabung surat suara tidak sah dan membuka plano," ungkap Nurul kepada solotrust.com di Kantor KPU Surakarta, Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (7/5/2019).

Lebih jauh, Nurul menjelaskan, semula perolehan suara Partai Garuda itu dituliskan dalam DA.1 lalu dalam pleno tingkat kota dituliskan dalam BA dan dimasukkan dalam formulir DB.2. Formulir DB.2 merupakan laporan kejadian khusus.

"Kemudian status 66 suara ini ditambahkan dalam suara tidak sah, dan suara sahnya dikurangi 66, jadi tidak mempengaruhi perolehan suara dari peserta pemilu yang lain," katanya.

Akhirnya, dari hasil pembetulan rekapitasi itu saksi keberatan dari Partai Hanura bersedia menandatangani BA.

"Kami lakukan pembetulan DA.1 Pasar Kliwon, kemudian diparaf Ketua KPU dan saksi yang hadir termasuk Hanura, artinya proses itu kita selesaikan sesuai regulasi, dan sudah close," terangnya. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya