YOGYAKARTA, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (1/3/2023).
Rapat Pleno ini dilaksanakan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD DIY yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Selasa (28/2/2023). Rapat Pleno dihadiri ketua dan anggota KPU DIY yang memenuhi quorum, Bawaslu DIY, bakal calon anggota DPD DIY pada Pemilu 2024 diwakili petugas penghubung (LO) dan admin SILON, serta ketua dan anggota beserta kepala sub bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, dan hubungan masyarakat dan admin SILON KPU kabupaten/kota se-DIY.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, dan dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, dengan menetapkan hasil sebagai berikut:
NO |
NAMA BAKAL CALON DPD |
STATUS JUMLAH
DUKUNGAN TINGKAT
PROVINSI |
STATUS SEBARAN
DUKUNGAN
TINGKAT PROVINSI |
1 |
A. Khudhori |
Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
2 |
Dr. H. Hilmy Muhammad, MA |
Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
3 |
Dr. H. Tugiman, SH, M.Si |
Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
4 |
Drs.Trisno Sunardi |
Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
5 |
Gusti Kanjeng Ratu Hemas |
Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
6 |
Ir. Ahmad Syauqi Soeratno |
Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
7 |
Ir. Cinde Laras Yulianto |
Belum Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
8 |
R.A Yashinta Sekarwangi Mega |
Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
9 |
Sindu Kurniawan, SE |
Belum Memenuhi Syarat |
Memenuhi Syarat |
Sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dalam hal berdasarkan berita acara rekapitulasi verifikasi syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu, status dukungan dan/atau sebaran bakal calon anggota DPD dinyatakan belum memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran, bakal calon anggota DPD memperbaiki syarat dukungan minimal pemilih dan/atau sebaran dukungan pada tahapan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dari 2 hingga 11 Maret 2023, untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dari 12 hingga 21 Maret 2023.
Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024, diserahkan kepada masing-masing petugas penghubung (LO) bakal calon anggota DPD DIY dan Bawaslu DIY.
(and_)