SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah mengirimkan sampul formulir hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tingkat Kota Solo.
Sampul itu dimasukkan ke dalam sebuah kotak suara dalam kondisi tersegel dibawa dengan mobil serta pengawalan ketat kepolisian. Turut dalam rombongan pengiriman sampul ke KPU Provinsi adalah komisioner KPU, pihak dari Bawaslu Surakarta dan Polresta Surakarta.
Sampul tersebut kemudian dikirimkan pada pada Selasa (7/5/2019) sore pukul 15.30 WIB dan diterima oleh KPU Provinsi sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi tersegel.
Ketua KPU Nurul Sutarti mengatakan bahwa sesuai peraturan, KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan sampul yang berisi formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2-KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DH-KPU .
"Harus dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi, dengan menggunakan formulir Model DB.SP-KPU," kata Nurul kepada solotrust.com di sela pemberangkatan dokumen rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, di Kantor KPU, Sumber, Banjarsari, Solo.
Selain itu, dijelaskan Nurul, KPU Kota Surakarta wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi formulir Model C dalam keadaan disegel, kotak suara yang berisi formulir Model DAA1 beserta planonya dalam keadaan disegel, kotak suara yang berisi formulir Model DA beserta planonya dalam keadaan disegel.
"Serta seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di Wilayah Surakarta dalam keadaan disegel dan disimpan digudang logistik KPU dengan penjagaan polisi," ujar Nurul.
Selanjutnya, Nurul menambahkan KPU Kota Surakarta dijadwalkan membacakan pleno tahapan penghitungan suara berjenjang di tingkat provinsi pada hari Kamis (9/5/2019)
"Kota Solo meski kecamatannya hanya ada 5, tapi ada 2 kecamatan dengan TPS yang banyak, yaitu Jebres 443 TPS dan Banjarsari 588 TPS sehingga beban PPK dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan lebih berat dan proses rekap menjadi lebih lama dibandingkan dengan PPK yang lain," kata Nurul. (adr)
(wd)