JAKARTA - Pegawai non PNS di lembaga nonstruktural dipastikan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) seperti halnya PNS. Tunjangan untuk pegawai non PNS ini akan diberikan paling cepat H-10 sebelum Lebaran.
Sesuai aturan yang tercantum dalam PMK No.59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari APBN, nilai THR yang diberikan disesuaikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima pegawai non-PNS pada dua bulan sebelum hari raya.
Untuk kelas pimpinan seperti kepala dan wakil kepala lembaga nonstruktural misalnya, THR yang akan masuk ke kantong atau rekening pribadinya masing-masing senilai Rp 26,2 juta dan Rp 24,7 juta bagi wakil ketua.
Adapun pejabat setara Eselon I di lembaga tersebut akan memperoleh THR senilai Rp 20,7 juta, setara Eselon II senilai Rp16,2 juta, setara Eselon III senilai Rp11,5 juta, dan setara Eselon IV senilai Rp8,8 juta.
Sedangkan nilai THR paling kecil diberikan kepada pegawai non-PNS di lembaga non-struktural lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan masa kerja kurang dari 10 tahun. Mereka akan menerima THR senilai Rp3,5 juta.
Adapun poses pencairan THR jika merujuk ke beleid itu dilakukan dalam dua macam cara. Pertama, ditransfer ke rekening penerima secara langsung. Pembayaran dengan mekanisme ini akan didahului dengan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung ke rekening penerima oleh pengguna anggaran.
Cara Kedua, jika transfer THR ke rekening penerima tak bisa dilakukan, proses pencairannya akan dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung ke rekening bandahara pengeluaran. Nantinya, bendahara yang akan mentransfer uang THR tersebut ke penerimanya. #teras.id
(wd)