KARANGANYAR, solotrust.com- Pj Sekda Pemkab Karanganyar Sutarno mengatakan, terkaitTunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten telah menyerahkan draft Raperda pemberian gaji ke-13 dan THR ke pihak legislatif. Namun jika waktu pembahasannya tak cukup, maka akan diseriusi opsi peraturan bupati.
Sutarno menambahkan, Pemkab masih menunggu dari dewan, apakah raperda itu akan dilanjut ataukah tidak. Adapun THR bagi ASN meliputi gaji pokok, tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural, serta tunjangan kinerja. Jumlahnya saat ini masih dalam pembahasan bersama instansi terkait, yaitu Badan Keuangan Daerah (BKD) karanganyar. Sementara itu untuk pencairan THR rencananya pada H-10 lebaran atau pada tanggal 24 Mei mendatang.
“10 hari ya, 10 hari sebelum lebaran sudah harus diberikan.” Tutur Surtarno, Jumat (17/5/2019).
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan bahwa APBD mengakomodasi kebutuhan THR ASN dan pencairannya tinggal menunggu selesainya administratif, yang saat ini Raperdanya diajukan pihak dewan. Selain THR ada juga tunjangan anak sekolah yang cair pada Juni untuk ASN atau gaji ke 14.
“Tidak ada hambatan, angkanya sudah kita siapkan di APBD, ada THR yaitu gaji ke- 13 dan nanti juga ada tunjangan anak sekolah yang disebut sebagai gaji ke- 14.” Jelas Juliyatmono. (joe)
(wd)