JAKARTA - Selama ini kita mengenal rest area sebagai tempat persinggahan sejenak di jalan tol. Sesuai namanya, rest area adalah titik untuk beristirahat jika kelelahan di jalan, tempat mengisi bahan bakar, dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi lainnya yang mendesak.
Rest area merupakan istilah sehari-hari yang biasa kita gunakan. Adapun nama resminya adalah Tempat Istirahat dan Pelayanan atau TIP pada jalan tol. Ketentuan tentang rest area termaktub dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Peraturan itu diteken Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono pada 16 April 2018.
"Tempat Istirahat dan Pelayanan yang selanjutnya disebut TIP adalah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi pengguna jalan tol, sehingga baik bagi pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya dapat beristirahat untuk sementara," begitu bunyi Pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut.
Di dalam peraturan tersebut tercantum pembagian tiga kategori rest area, yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Masing-masing memiliki fasilitas, luas area, ketentuan detail terkait jumlah toilet, daya tampung untuk setiap jenis kendaraan, luas mushala, jarak interval antar-rest area, hingga mekanisme pengelolaannya. #teras.id
(wd)