GROBOGAN, solotrust.com - Ratusan guru honorer yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Grobogan menggelar aksi damai, Senin (20/11/2017). Aksi bertujuan menyatakan sejumlah tuntutan yang intinya soal nasib para guru honorer, utamanya masalah kesejahteraan.
Sebelum melangsungkan aksi damai, ratusan guru berkumpul dipinggir jalan di depan Masjid Jabalul Khoir Simpanglima. Setelah itu, mereka bergerak bersama menggunakan sepeda motor menuju tempat parkir sisi barat alun-alun dengan dikawal polisi.
Setelah memarkir kendaraan, ratusan guru melakukan aksi damai dengan berjalan kaki mengitari alun-alun. Ratusan guru sempat berhenti didepan gedung DPRD Grobogan untuk melakukan orasi selama beberapa menit.
Selanjutnya, rombongan aksi damai bergerak menuju depan pintu gerbang pendapa kabupaten yang jadi titik akhir kegiatan. Di lokasi ini, mereka juga menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan yang ingin diperjuangkan. Aksi damai mendapat penjagaan ketat dari puluhan aparat keamanan.
Dua hari sebelumnya, perwakilan guru honorer juga sudah melakukan audensi dengan Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Tujuannya audensi adalah meminta aanggota dewan mendukung aspirasi yang diperjuangkan.
Ketua PGHRI Grobogan Idang Murdoko menyatakan, ada tiga aspirasi yang ingin disampaikan dalam audensi tersebut. Yakni, segera diterbitkan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut.
Selanjutnya, guru honorer meminta Pemkab Grobogan untuk menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Para guru honorer juga menuntut agar upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Idang sebagaimana dilansir laman Polda Jateng mengatakan, adanya SK bupati itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.
Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Setelah ada Permendikbud, honor yang selama ini didapatkan terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK bupati.
“Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK dari Bupati. Kalau tidak ada SK tidak bisa cair. Dengan ada SK dari Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer ini,” tegasnya. (A
(Redaksi Solotrust)