SOLO, solotrust.com - Kejaksaan Negeri Surakarta melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kejahatan kasus obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto di Halaman Kantor Kejaksaan, Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, pada Rabu (29/5/2019)
"Dimana oleh MA sudah menjadi perkara dengan hukum tetap, terbukti alat-alat beserta bahan-bahan ini sesuai dengan putusannya disita dan dimusnahkan," ungkap Teguh kepada wartawan
Teguh membeberkan barang bukti yang dimusnahkan berupa peralatan pembuatan Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Mesin-mesin tersebut kemudian dipotong dengan cara di las kecil-kecil dan ditimbun di halaman belakang kantor.
"Alat yang dimusnahkan antara lain 3 unit alat pencetak pil, alat pengaduk bahan, penggiling tepung, serta alat packing," ujarnya.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan jutaan pil dan bahan kimia pembuat PCC yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kami juga melakukan pemusnahan terhadap jutaan pil PCC, ada yang sudah siap edar, ada yang masih berupa bahan-bahan kimia," terang dia
Sedangkan mobil menjadi armada untuk peredaran diserahkan kepada negara untuk dilelang terbuk.
Lebih lanjut, dijelaskan Teguh, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kasus temuan labrik pembuat Pil PCC di rumah kontrakan Jalan Setia Budi, Kampung Cinderejo Banjarsari, Solo pada 3 desember 2017 lalu atas nama Sri Anggono alias Ronggo serta 115 gram sabu-sabu merupakan hasil temuan selama 2 bulan terakhir.
"Selain itu, kita juga memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 115 gram lebih, beserta timbangan dan alat penghisapnya," pungkas dia. (adr)
(wd)